Pengakuan Eks Kadis PUPR dan Kapolres Tapsel di Sidang Topan Ginting

- Kapolres Yasir: kontraktor PT DNG sering bantu bereskan material longsor tanpa dibayar negara
- Mantan Kadis PUPR akui pernah terima uang Rp200 juta secara tunai dari terdakwa korupsi
- Mantan Kadis PUPR pernah dapat "uang minyak" sampai Rp10 juta diduga bersumber dari kontraktor
Medan, IDN Times - Sebanyak 3 orang dipanggil sebagai saksi kasus korupsi 2 ruas jalan di Padang Lawas Utara, yang menyeret nama Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Kepala UPTD Gunungtua Rasuli Efendi Siregar. Tiga orang saksi tersebut ialah mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Kepala Kesbangpol sekaligus mantan Kadis PUPR Sumut bernama Mulyono, dan seorang ASN di tubuh Dinas PUPR.
Masing-masing saksi menceritakan pusaran korupsi dan budaya suap antara kontraktor dengan Dinas PUPR. Bahkan salah satu dari mereka juga mengaku pernah mendapat suap dari kontraktor meski diserahkan melalui bawahan.
1. Kapolres Yasir: kontraktor PT DNG sering bantu bereskan material longsor tanpa dibayar negara

Mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, menjadi yang pertama diperiksa pada Jumat (23/1/2026). Kepada Majelis Hakim ia mengaku mengenal Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) bernama Akhirun Piliang, yang beberapa waktu lalu sudah mendapat vonis 3 tahun penjara. Bahkan Kapolres Yasir menjadi orang penting yang mempertemukan Akhirun dengan sang Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
"Saya sama Pak Akhirun itu kenapa dekat, karena saya punya tanggung jawab soal kelancaran lalu lintas di Jalan Batu Jomba, Kecamatan Sipirok. Di sana sering kecelakaan. Kami kalau jaga jalan 24 jam itu nggak kuat. Jadi kami sering minta tolong Pak Akhirun membuat alat berat itu untuk melihat jalan ini," kata Yasir Ahmadi.
Permintaan tolong kepada kontraktor bernama Akhirun Piliang itu disebutnya tanpa imbalan apa pun. Hal ini yang membuat Yasir merasa berutang budi kepada Direktur PT DNG itu.
"Bahkan ketika material batu runtuh ke Jalan Batu Jomba, kami tak ada duit. Kami sering minta tolong Pak Akhirun untuk memperbaikinya, tanpa bayar. Saya berutang budi atas kelancaran lalu lintas. Seingat saya Pak Akhirun sering membersihkan material jalan tanpa dibayar negara, Pak Jaksa. Karena di sana material batu sering runtuh dan longsor ke jalan," lanjutnya.
2. Mantan Kadis PUPR akui pernah terima uang Rp200 juta secara tunai dari terdakwa korupsi

Selain Kapolres Yasir, Mantan Kadis PUPR Sumut bernama Mulyono juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Ia dicecar soal dugaan suap yang pernah diterimanya semasa menjabat dahulu.
"Saya hanya memberikan arahan ke bawahan jangan minta uang ke penyedia (kontraktor). Tapi setelah proyeknya sudah selesai, kalau penyedia mau memberikan dan berbagi keuntungan ya silakan. Besaran tak ditentukan berapa. Yang penting jangan sampai mengurangi spesifikasi kerja," ungkap Mulyono.
Ia sepenuhnya menyadari bahwa kontraktor harus mendapat keuntungan 15 persen dari nilai pagu. Kepala Kesbangpol itu juga mengaku salah, terlebih saat pihaknya pernah "mengganggu" keuntungan yang seharusnya diterima kontraktor pada tahun 2024-2025.
"Saya pernah menerima uang juga dari terdakwa Rasuli. Kalau nilainya saya tak ingat. Sekitar Rp200 jutaan, secara tunai. Uang itu dari mana saya tidak tahu," beber Mulyono.
3. Mantan Kadis PUPR pernah dapat "uang minyak" sampai Rp10 juta diduga bersumber dari kontraktor

Dari fakta persidangan sebelumnya saat Akhirun dan anaknya menjadi terdakwa, Mulyono disebut-sebut pernah menerima suap sebesar 1,1 miliar. Namun sampai dengan saat ini ia membantah dan mengaku hanya menerima uang sebesar Rp200 juta saja.
"Tidak. Yang saya ingat hanya Rp200-an juta saja. Ada kemarin Pak Rasuli dan ada juga waktu saya ke Gunungtua, stafnya beri 'uang minyak'. Ini saya diberi sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta. Bisa jadi iya uang itu dari commitment fee," aku Mulyono.
Uang yang sudah diterima Mulyono ini disebutnya habis untuk biaya operasional. Ia juga mengaku alasan ia mau menerima uang diduga suap dari kontraktor ialah karena kebutuhan operasional pula.
"Kalau memang kontraktor ada yang mau ngasih, (untuk) uang operasional. Itu kalau rekanan mau ngasih. Polanya saya tak tahu. Tapi ketika saya jadi Kadis PUPR, ada beberapa hal terkait biaya operasional. Saya terima bisa dibilang karena lagi butuh untuk operasional. Kalau kesepakatan atau peraturan berapa persen, tidak ada. Mereka (kontraktor) mau ngasih berapa, ya, silakan," pungkasnya.

















