Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hakim PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir Tidak Sah
Doddy Thahir
  • PN Medan menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody Thahir tidak sah dan memerintahkan penyidik Polda Sumut mengeluarkannya dari tahanan.

  • Hakim menilai penyidik belum menghadirkan dua alat bukti minimum terkait dugaan pemalsuan surat.

  • Dhody ditetapkan tersangka pada 21 Agustus dan ditangkap pada 15 September 2026 setelah dua kali tidak menghadiri panggilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
11 April 2023

Penetapan tersangka dan penangkapan Dhody berdasar laporan Muhammad Gazali Iskandar, Direktur PT Rapi Ray Putratama.

21 Agustus 2026

Penyidik Polda Sumut menetapkan Dhody sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat permohonan.

15 September 2026

Penyidik menangkap Dhody di kediamannya setelah ia dua kali tidak menghadiri panggilan secara patut.

Selasa (13/10/2026)

Hakim PN Medan membacakan putusan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka Dhody tidak sah. Hakim memerintahkan penyidik mengeluarkannya dari tahanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Hakim PN Medan menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody Thahir tidak sah dan memerintahkan pengeluarannya dari tahanan.
  • Who?
    Khamozaro Waruwu sebagai hakim tunggal PN Medan, Dhody Thahir, dan penyidik Polda Sumut.
  • Where?
    Putusan dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.
  • When?
    Putusan praperadilan dibacakan pada Selasa (13/10/2026) sore.
  • Why?
    Hakim menilai penyidik belum menghadirkan dua alat bukti minimum yang disyaratkan KUHAP.
  • How?
    Dhody mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, dan hakim mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Hakim di Medan bilang Dhody Thahir tidak sah dijadikan tersangka. Dhody adalah anggota DPRD Sumut. Hakim meminta polisi mengeluarkannya dari tahanan. Hakim juga bilang bukti yang dibawa penyidik belum cukup. Dhody ditangkap pada September 2026 karena dugaan surat palsu. Putusan dibacakan pada Selasa sore.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Putusan ini memberikan kejelasan hukum atas status Dhody Thahir melalui proses praperadilan. Hakim memeriksa kecukupan alat bukti yang diajukan penyidik dan menyampaikan dasar putusan secara terbuka. Pengadilan juga menetapkan konsekuensi langsung berupa perintah untuk mengeluarkan Dhody dari tahanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, menyatakan penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dhody Thahir tidak sah. Putusan praperadilan itu dibacakan pada Selasa (13/10/2026) sore.

Hakim memerintahkan pihak termohon, penyidik Polda Sumut, segera mengeluarkan Dhody dari tahanan. Permohonan Dhody dikabulkan sebagian.

1. Hakim kabulkan sebagian permohonan Dhody dibebaskan dari tahanan

Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Putusan perkara nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan menjelang magrib. Dhody, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, mengajukan permohonan lewat kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap. Termohonnya Kapolri cq Kapolda Sumut cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut. Perkara ini menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan pemalsuan surat terhadap Dhody.

Khamozaro mengabulkan permohonan itu untuk sebagian. "Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026 tentang Penetapan Tersangka Atas Nama Dhody Thahir tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ucapnya saat membacakan amar putusan.

Hakim lalu menyinggung nasib Dhody di tahanan. "Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," tambah Khamozaro. Permohonan lainnya ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

2. Hakim sebut penyidik tak bisa tunjukkan dua alat bukti dugaan pemalsuan

berbaring-datar-borgol-dengan-laptop-dan-ruang-salin : Source: freepik

Menurut Khamozaro, penyidik belum bisa menghadirkan dua alat bukti minimum yang disyaratkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Faktanya, dari alat bukti yang termohon dapatkan, ternyata tidak cukup alat bukti yang memperjelas adanya tindak pidana pemalsuan surat yang mengarah kepada pemohon sebagai orang yang memalsukan surat maupun sengaja memalsukan keterangan palsu ke dalam surat," ujarnya.

Hakim juga menyebut surat permohonan advokat yang diduga palsu, yang menjadi objek perkara, bukan dibuat Dhody. Surat itu dibuat kuasa hukum Dhody saat itu dari Kantor Hukum Danial Syah dalam lingkup hukum keperdataan.

3. Dhody ditetapkan tersangka pada 21 Agustus dan ditangkap pada 15 September 2026

potret borgol (pexels.com/mehmetakifarts)

Penyidik Polda Sumut menetapkan Dhody sebagai tersangka pemalsuan surat permohonan yang dikeluarkan advokat atas tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada 21 Agustus 2026. Penyidik menangkapnya di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 15 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah ia dua kali tidak menghadiri panggilan secara patut.

Penetapan tersangka dan penangkapan itu berdasar laporan Direktur PT Rapi Ray Putratama, Muhammad Gazali Iskandar, pada 11 April 2023. Perusahaan tersebut merupakan pengembang perumahan subsidi.

Usai sidang, kuasa hukum pemohon dan termohon sama-sama menolak berkomentar soal putusan hakim. Pihak termohon meminta konfirmasi diarahkan ke Humas Polda Sumut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article