potret borgol (pexels.com/mehmetakifarts)
Penyidik Polda Sumut menetapkan Dhody sebagai tersangka pemalsuan surat permohonan yang dikeluarkan advokat atas tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada 21 Agustus 2026. Penyidik menangkapnya di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 15 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah ia dua kali tidak menghadiri panggilan secara patut.
Penetapan tersangka dan penangkapan itu berdasar laporan Direktur PT Rapi Ray Putratama, Muhammad Gazali Iskandar, pada 11 April 2023. Perusahaan tersebut merupakan pengembang perumahan subsidi.
Usai sidang, kuasa hukum pemohon dan termohon sama-sama menolak berkomentar soal putusan hakim. Pihak termohon meminta konfirmasi diarahkan ke Humas Polda Sumut.