Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Guru Honorer di Labura Jadi Terdakwa, Keluarga Korban Buka Suara
Ilustrasi pelecehan (Pinterest)
  • Guru honorer LJ menjadi terdakwa dugaan pelecehan siswi SMP di Labura setelah menegur korban yang memakai sandal usai piket, dengan peristiwa disebut terjadi pada Juli 2025.
  • Keluarga korban menyatakan LJ memasukkan tangan ke kantong rok siswi untuk memeriksa isi, lalu diduga mengenai bagian pribadi korban saat mengembalikan barang-barang tersebut.
  • Kakek korban melapor dua hari setelah kejadian; LJ ditetapkan tersangka pada 22 Desember 2025, ditahan setelah berkas P21, dan kini menjalani persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sekitar Juli 2025

Seorang siswi SMP di Labura mengalami dugaan pelecehan saat guru honorer LJ memeriksa isi kantong roknya.

Dua hari setelah kejadian

Kakek korban melaporkan tindakan LJ ke Unit PPA Polres Labuhanbatu.

22 Desember 2025

LJ ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

12 Agustus 2026

Informasi mengenai perkara LJ kembali menjadi sorotan setelah viral di media sosial.

27 Agustus 2026

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan LJ setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Saat ini

LJ menjalani proses persidangan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama proses hukum berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Guru honorer berinisial LJ menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pelecehan terhadap siswi SMP di Kabupaten Labuhanbatu Utara, setelah menegur dan memeriksa isi kantong rok siswi tersebut.
  • Who?
    LJ, guru honorer SMP, menjadi terdakwa. Siswi kelas II SMP diduga menjadi korban. Imelda Lubis, ibu siswi, dan kakek siswi melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di sebuah SMP di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Proses penahanan dan persidangan melibatkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu serta Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
  • When?
    Peristiwa menurut keluarga terjadi sekitar Juli 2025. LJ ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2025, ditahan pada Minggu malam 27 Agustus 2026, dan informasi perkara viral pada 12 Agustus 2026.
  • Why?
    Keluarga siswi melaporkan LJ setelah menduga tindakan saat pemeriksaan kantong rok siswi mengenai bagian pribadi korban. Pemeriksaan dilakukan ketika guru mencurigai kantong rok siswi yang tampak menggembung.
  • How?
    Siswi memakai sandal setelah piket di halaman sekolah yang becek dan menyimpan kaus kaki serta barang pribadi di kantong rok. Guru memeriksa kantong itu; laporan kemudian diproses hingga berkas P21 dan persidangan berlangsung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang guru honorer bernama LJ sedang diadili karena diduga menyentuh bagian pribadi seorang siswi SMP saat memeriksa isi kantong roknya. Siswi itu tidak memakai sepatu karena sekolahnya becek. Kakeknya lalu melapor. Sekarang LJ ditahan di penjara Rantauprapat sambil menunggu proses sidang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah perhatian publik, sikap keluarga yang meminta penilaian berimbang menunjukkan ruang bagi proses hukum yang tertib dan adil. Penegasan bahwa setiap pihak berhak memberi keterangan serta pembelaan menjaga perkara ini tetap berpusat pada pembuktian di persidangan, sambil menempatkan perlindungan anak sebagai perhatian penting bersama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara, yang menyeret nama guru honorer berinisial LJ kembali menjadi sorotan publik setelah informasi terkait perkara tersebut viral di media sosial, pada Rabu (12/8/2026).

LJ diketahui merupakan guru honorer di SMP tersebut. Ia ditahan dan dijadikan terdakwa setelah menegur seorang siswi yang tidak memakai sepatu dengan alasan sepatunya basah usai melaksanakan piket kebersihan.

1. Kronologi versi keluarga korban

Ilustrasi ketraumaan perempuan korban pelecehan seksual (Sumber: hukumonline.com)

Orangtua dari siswi yang disebut sebagai korban, angkat bicara untuk meluruskan informasi yang berkembang. Dia mengaku keberatan dengan opini yang menurutnya menggiring persoalan, seolah-olah pihak keluarga melakukan diskriminasi terhadap tenaga pendidik.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi sekitar Juli 2025. Saat itu putrinya masih duduk di kelas II SMP. Kondisi halaman sekolah becek dan tergenang sehingga putrinya tidak mengenakan kaus kaki. Kaus kaki tersebut disimpan di dalam kantong rok bersama barang pribadi lainnya seperti permen, tisu, dan kaca kecil.

“Awalnya anak kami disuruh kuras lapangan karena banjir dan ingin dipakai senam. Jadi anak saya menggunakan sandal dengan mengantongi kaus kaki, permen, tisu dan kaca kecil,” ujarnya.

Dia menjelaskan, seorang guru kemudian melihat kantong rok putrinya tampak menggembung dan menanyakan isinya karena menduga ada benda terlarang.

“Dia menanyakan isi di kantong dan langsung memasukkan tangannya ke kantong anak saya dengan mengeluarkan semua isi kantong,” katanya.

Dari dalam kantong ditemukan sejumlah barang pribadi, termasuk permen yang masih terbungkus. Dia mengklaim, setelah permen ditemukan, guru tersebut mengambil dan memakannya sebelum memasukkan kembali barang lainnya ke kantong rok putrinya.

Keluarga menduga tindakan guru tersebut mengenai bagian pribadi korban.

2. Kakek korban tidak terima dan membuat laporan

Ilustrasi pelecehan seksual yang terjadi kepada wanita (istockphoto)

Dua hari setelah kejadian, pihak keluarga siswi, yakni kakek korban, tidak terima dan melaporkan tindakan guru tersebut ke Unit PPA Polres Labuhanbatu. LJ ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Desember 2025.

Kasus ini menuai sorotan tajam publik karena selama hampir satu tahun proses penyidikan, tersangka tidak pernah ditahan. Namun, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu langsung melakukan penahanan pada Minggu malam (27/8/2026), sesaat setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Saat ini LJ tengah menjalani proses persidangan, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama proses hukum berlangsung.

3. Keluarga korban berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini berimbang

ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski perkara sudah masuk persidangan, Imelda berharap masyarakat melihat persoalan ini secara berimbang dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara fakta dan pembuktian perkara akan ditentukan melalui proses persidangan,” ucapnya.

Kasus ini menjadi perhatian, karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menyangkut perlindungan anak.

Editorial Team

Related Article