Ilustrasi ketraumaan perempuan korban pelecehan seksual (Sumber: hukumonline.com)
Orangtua dari siswi yang disebut sebagai korban, angkat bicara untuk meluruskan informasi yang berkembang. Dia mengaku keberatan dengan opini yang menurutnya menggiring persoalan, seolah-olah pihak keluarga melakukan diskriminasi terhadap tenaga pendidik.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi sekitar Juli 2025. Saat itu putrinya masih duduk di kelas II SMP. Kondisi halaman sekolah becek dan tergenang sehingga putrinya tidak mengenakan kaus kaki. Kaus kaki tersebut disimpan di dalam kantong rok bersama barang pribadi lainnya seperti permen, tisu, dan kaca kecil.
“Awalnya anak kami disuruh kuras lapangan karena banjir dan ingin dipakai senam. Jadi anak saya menggunakan sandal dengan mengantongi kaus kaki, permen, tisu dan kaca kecil,” ujarnya.
Dia menjelaskan, seorang guru kemudian melihat kantong rok putrinya tampak menggembung dan menanyakan isinya karena menduga ada benda terlarang.
“Dia menanyakan isi di kantong dan langsung memasukkan tangannya ke kantong anak saya dengan mengeluarkan semua isi kantong,” katanya.
Dari dalam kantong ditemukan sejumlah barang pribadi, termasuk permen yang masih terbungkus. Dia mengklaim, setelah permen ditemukan, guru tersebut mengambil dan memakannya sebelum memasukkan kembali barang lainnya ke kantong rok putrinya.
Keluarga menduga tindakan guru tersebut mengenai bagian pribadi korban.