Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)
Selain mempersoalkan lamanya proses hukum, KontraS Sumut juga menyoroti pasal yang digunakan penyidik. Adhe menilai penggunaan Pasal 470 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan tidak tepat untuk menggambarkan dugaan tindakan yang dialami Fadli.
Menurutnya, perkara tersebut lebih tepat dikaitkan dengan Pasal 529 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberikan keterangan.
“Para pelaku juga memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur pasal 529 KUHP, dimana Fadly disiksa, dipukul, dan ditembak kakinya demi satu pengakuan seperti yang diinginkan para terduga.” tambahnya.
KontraS juga mengingatkan kewajiban negara untuk mencegah penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, serta UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Adhe juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengenai implementasi standar dan prinsip HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.
“Jangan lupakan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri juga menegaskan Polri untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional serta menghindari cara-cara tidak manusiawi.” tegasnya.
KontraS meminta Polda Sumut segera memproses laporan terhadap IPDA FG, AIPTU GCB Daely, BRIPKA RM, BRIGADIR A, AKP AP, serta lima personel lain yang disebut diduga turut terlibat. Mereka juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban serta saksi.
KontraS turut meminta Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
“Kondisi ini melanggar hak korban atas keadilan dan jaminan ketidak berulangan. Polri wajib memastikan pelaku penyiksaan dituntut dan diadili. Kegagalan negara menghukum pelaku akan memperkuat impunitas dan membuka ruang bagi terulangnya praktik penyiksaan.” katanya.
Menurut informasi dalam pernyataan KontraS Sumut, Fadli ditangkap pada Senin, 9 Februari 2026, di Paluh Merbau, Percut Sei Tuan. Ia ditangkap atas tuduhan dugaan melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
KontraS menyebut surat perintah penangkapan dan penahanan baru diterima orangtua Fadli 20 hari setelah kejadian. Mereka juga menyatakan Fadli tidak diizinkan memilih kuasa hukum secara leluasa.
“Jika proses hukum berjalan dengan baik menggunakan pasal Tindak Pidana Penyiksaan ini akan menjadi preseden baik bagi komitmen terhadap reformasi kepolisian,” pungkas Adhe.