Pekanbaru, IDN Times - Dua tersangka perdagangan satwa liar yang dilindungi dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Kedua orang itu berinisial FA dan FS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menerangkan, bahwa TPPU tersebut merupakan pengembangan dari tindak pidana awal, yakni perdagangan satwa liar yang dilindungi, yang berhasil diungkap pada bulan Maret 2026 oleh pihak kepolisian. Dalam pidana awalnya itu, polisi menangkap 17 tersangka yang tergabung dalam jaringan lintas provinsi.
"Perkara pokoknya (pidana awal) telah kami Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa. Selanjutnya kami mendalami TPPU yang terkait," terang Kombes Pol Ade, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penyidikan, dilanjutkan Kombes Pol Ade, tim penyidik menemukan adanya TPPU yang melibatkan dua tersangka, yakni FA dan FS. Keduanya terindikasi menyamarkan hasil kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi, khususnya gading Gajah Sumatra.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, serta dokumen perbankan dan kepemilikan aset lainnya.
Kombes Pol Ade mengatakan, adapun strategi pengungkapan TPPU tersebut menitikberatkan pada penelusuran aliran dana hasil kejahatan atau follow the money.
"Tidak hanya pelaku utama yang ditindak, tetapi juga keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut harus dilacak, dibekukan hingga dirampas. Ini penting untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial," katanya.
