potret badak sumatra Indra bersama induk Delilah (instagram.com/badak.indonesia)
Penyelamatan badak sumatra tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Ini adalah mega-proyek konservasi kolaboratif. Pemerintah Indonesia bersama Yayasan Badak Indonesia (YABI), International Rhino Foundation (IRF), dan konsorsium ilmuwan telah membangun benteng perlindungan semi-alami bernama Sumatran Rhino Sanctuary (SRS). Di sinilah badak-badak yang terisolasi dirawat, dilindungi dari pemburu, dan dibantu untuk berbiak.
SRS tersebar di beberapa titik di Indonesia. Ada SRS Way Kambas yang ada di Lampung. Berdiri di dalam Taman Nasional Way Kambas, SRS Way Kambas menjadi tempat lahirnya generasi baru badak sumatra hasil program pembiakan intensif, seperti Andatu, Delilah, Sedah Mirah, hingga anak-anak badak generasi berikutnya.
Semudian ada SRS Kelian di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tak banyak yang tahu, badak sumatra juga punya kantong populasi di pulau Kalimantan. SRS Kutai Barat didirikan khusus sebagai tempat perlindungan dan penyelamatan badak liar Kalimantan (seperti Badak Pahu) agar materi genetiknya tidak punah ditelan pembukaan lahan pertambangan dan perkebunan.
Terakhir, ada SRS Aceh Timur yang dikelola oleh Forum Konservasi Leuser (FKL). Saat ini, SRS itu masih dalam tahap pembangunan. Sembari membangun sistem dan perencanaan evakuasi badak dari alam liar. Fasilitas ini disiapkan untuk menampung badak-badak dari populasi kantong terisolasi yang tidak lagi memiliki peluang kawin di alam bebas Leuser.
Secara hukum, benteng legalitas satwa ini sangat kuat. Rujukan CITES Appendices I (UNEP-WCMC, 2024) menetapkan larangan mutlak atas seluruh perdagangan internasional spesimen badak. Di tingkat nasional, satwa ini dilindungi penuh berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40A ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2024 serta Permen LHK Nomor P.106/2018.
Namun, payung hukum dan teknologi canggih tidak akan ada artinya jika rumah alami mereka—koridor hutan Sumatra—terus digerus perkebunan ilegal dan pembukaan jalan.