ilustrasi menggunakan rekening terpisah (pexels.com/AlphaTradeZone)
Pada periode Agustus hingga September 2026, Satgas Pasti juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin dari OJK.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Satgas Pasti mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pergadaian ilegal yang berpotensi merugikan konsumen, antara lain melalui pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Legalitas pelaku usaha, produk, serta layanan jasa keuangan perlu diperiksa melalui kanal resmi OJK sebelum masyarakat melakukan transaksi.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.
Satgas Pasti juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penggunaan nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil keluarga dan orang yang dikenal untuk menyamar dan meminta transfer uang. Jika menerima permintaan transfer, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.
Masyarakat juga perlu menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak lain.
Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui situs sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id.
Satgas Pasti bersama seluruh anggota dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat untuk menekan aktivitas keuangan ilegal serta penipuan transaksi keuangan.