Kampar, IDN Times - Empat tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau periode 2019–2023, dilakukan tindakan penahanan oleh tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Keempat orang tersebut berinisial AN, AZ, NS dan DP. Tersangka AN disebut sebagai tim pengumpul untuk Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Sedangkan tersangka AZ, merupakan tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar
Tersangka NS dalam rasuah ini, bertugas sebagai tim pengumpul di Kecamatan Koto Kampar Hulu. Terakhir tersangka DP, merupakan Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kampar Atmariadi mengatakan, penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan selama 20 hari.
"Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang sampai dengan 20 hari ke depan," katanya, Kamis (29/10/2026).
Tim jaksa penyidik hingga saat ini masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh penyimpangan penyaluran KUR yang seharusnya dimanfaatkan pelaku usaha mikro untuk memperoleh akses pembiayaan.
Diketahui, atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebanyak Rp83,9 miliar.
