Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Empat Tersangka Korupsi BNI Riau Dibui, Eks Anggota DPRD Selalu Mangkir
Pihak Kejari Kampar melakukan penahanan terhadap 4 tersangka korupsi yang terjadi di BNI KCP Bangkinang (IDN Times/ dok Kejari Kampar)
  • Kejari Kampar menahan AN, AZ, NS, dan DP selama 20 hari terkait dugaan korupsi penyaluran KUR BNI KCP Bangkinang periode 2019–2023 yang merugikan negara Rp83,9 miliar.
  • Mantan anggota DPRD Kampar Irwan Saputra, tersangka lain sekaligus nasabah prioritas, belum memenuhi panggilan pemeriksaan; kejaksaan mempertimbangkan pencarian dan penjemputan paksa bila kembali mangkir.
  • Penyimpangan mencakup pengumpulan debitur tak sesuai peruntukan, minimnya validasi serta pemantauan kredit; sebelumnya lima pihak perbankan divonis penjara hingga sembilan tahun dan didenda Rp500 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kampar, IDN Times - Empat tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau periode 2019–2023, dilakukan tindakan penahanan oleh tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Keempat orang tersebut berinisial AN, AZ, NS dan DP. Tersangka AN disebut sebagai tim pengumpul untuk Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Sedangkan tersangka AZ, merupakan tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar

Tersangka NS dalam rasuah ini, bertugas sebagai tim pengumpul di Kecamatan Koto Kampar Hulu. Terakhir tersangka DP, merupakan Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kampar Atmariadi mengatakan, penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan selama 20 hari.

"Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang sampai dengan 20 hari ke depan," katanya, Kamis (29/10/2026).

Tim jaksa penyidik hingga saat ini masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh penyimpangan penyaluran KUR yang seharusnya dimanfaatkan pelaku usaha mikro untuk memperoleh akses pembiayaan.

Diketahui, atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebanyak Rp83,9 miliar.

1. Eks anggota DPRD selalu mangkir

Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar Irwan Saputra (IDN Times/ istimewa)

Dalam perkara korupsi ini, ada seorang tersangka lainnya. Dia adalah Irwan Saputra, mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Atmariadi menerangkan, Irwan Saputra menjadi satu-satunya orang yang belum hadir untuk menjalani pemeriksaan. Atas hal itu, pihaknya menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Akan tetapi, saudara IW (Irwan Saputra) sampai dengan saat ini belum bisa hadir atas panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kampar," terang Atmariadi.

Dilanjutkannya, tim penyidik mengingatkan Irwan agar kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Apabila tetap tidak memenuhi panggilan berikutnya tanpa alasan yang dapat diterima, kejaksaan membuka kemungkinan melakukan upaya pencarian dan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Ini peran eks anggota DPRD

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar Irwan Saputra itu, merupakan nasabah prioritas di bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Dimana, dalam rasuah tersebut, Irwan mengumpulkan calon debitur yang tidak sesuai peruntukannya.

Adapun tidak sesuai peruntukan yang dimaksud, empat tersangka yang telah ditahan itu, tidak melakukan validasi debitur, lokasi kebun, pemasok atau pelanggan dan membuat call memo hanya untuk melengkapi dokumen usulan kredit. 

Mereka juga mengarahkan nasabah dalam proses pembukaan rekening, penarikan dana pencairan KUR, serta penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KUR debitur tanpa kehadiran nasabah.

Selain itu, mereka juga tidak melakukan pemantauan setelah pencairan kredit tidak dilakukan. Sehingga tidak teridentifikasi hasil pencairan KUR yang digunakan Irwan Saputra sebagai nasabah prioritas beserta timnya.

3. Lima orang telah divonis bersalah, salah satunya mantan Pimpinan Cabang

5 Mantan Pegawai BNI saat mendengarkan isi dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Korupsi ini sebelumnya telah menyeret lima terdakwa dari lingkungan perbankan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara kepada kelima terdakwa, dengan vonis tertinggi sembilan tahun.

Andika Habli, pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2025 dan Unsiska Bahrul selaku penyelia pemasaran periode 2017–2023, masing-masing divonis sembilan tahun penjara.

Sedangkan Sapianto Akmal selaku Analis Kredit Standar BNI KCP Bangkinang periode 2020–2025, dijatuhi hukuman enam tahun tujuh bulan penjara. Kemudian terdakwa Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing divonis enam tahun penjara.

Kelima terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article