Para pegiat menggelar aksi refleksi 22 tahun kematian Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Senin (7/9/2026). (IDN Times/Prayugo)
Dua peristiwa itu terjadi dalam konteks zaman yang berbeda. Munir meninggal pada 2004 setelah diracun. Setelah dua decade lebih, Andrie Yunus menjadi korban serangan air keras. Teranyar, beberapa pelakunya batal dipecat dari TNI.
Bagi Gana, Serangan terhadap Andrie dipandang bukan sekadar persoalan kriminal individual, melainkan harus dilihat dalam konteks kerja-kerja advokasi HAM dan demokrasi yang dilakukannya.
Peringatan kematian Munir menjadi ruang untuk merefleksikan kembali berbagai persoalan HAM hari ini. Kekerasan terhadap pembela HAM, kriminalisasi warga yang menyampaikan kritik, ancaman terhadap kelompok masyarakat sipil, hingga persoalan impunitas dalam sejumlah kasus kekerasan.
Kritik terhadap negara pun menjadi bagian dari refleksi tersebut. Negara dinilai masih memiliki pekerjaan besar untuk memastikan ruang sipil tetap aman dan kebebasan berekspresi tidak berujung pada intimidasi ataupun kekerasan.
Para pegiat mendesak pemerintah menghentikan berbagai bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil. “Kami mendesak negara juga segera hentikan segala bentuk penghilangan terhadap warga, penghilangan terhadap aktivis, serta kriminalisasi yang dihadapi atau dialami oleh para kawan-kawan aktivis serta masyarakat sipil yang lain,” ujarnya.
Para pegiat di Kota Medan tidak ingin, kematian Munir hanya menjadi seremoni tahunan. Diskusi, aksi, dan pendidikan publik akan terus dilakukan untuk menjaga kesadaran masyarakat sipil.
“Selain daripada aksi mungkin diskusi seperti biasa itu terus kawan-kawan jalankan. Diskusi, aksi, kemudian terus memperbuat kegiatan-kegiatan penyadaran terhadap masyarakat sipil,” katanya.
Gambaran mengenai kekerasan terhadap masyarakat sipil juga terlihat dari catatan KontraS Sumatera Utara. Organisasi tersebut mencatat terjadi peningkatan kasus penyiksaan dalam setahun terakhir, di tengah sorotan terhadap menguatnya praktik militerisme. Sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026 terdapat sedikitnya 31 kasus penyiksaan. Dari jumlah tersebut, 36 orang mengalami luka-luka dan dua orang meninggal dunia.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode Juli 2024 hingga Juni 2025 yang mencatat sedikitnya 17 kasus penyiksaan dengan 36 korban luka dan lima orang meninggal dunia. Sebelumnya, KontraS Sumatera Utara mencatat 12 kasus pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 dan 14 kasus pada Juli 2022 hingga Juni 2023.
Menurut KontraS Sumut peningkatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan reformasi kepolisian dan keterlibatan militer dalam sejumlah kasus penyiksaan.
Catatan KontraS Sumatera Utara juga menunjukkan perubahan dalam tren aktor penyiksaan. Pada periode Juli 2025 hingga Juni 2026, dari 31 kasus yang dicatat, sebanyak 19 kasus melibatkan personel TNI aktif dan sembilan kasus melibatkan anggota Polri. Sementara itu, masing-masing satu kasus melibatkan petugas keamanan PTPN, pegawai lembaga pemasyarakatan, dan kepala lingkungan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak hanya menjadi persoalan individual. Keterlibatan aparat dalam sejumlah kasus membuat persoalan perlindungan HAM semakin berkaitan dengan akuntabilitas dan reformasi institusi negara.
Bagi Gana, mengenang Munir bukan sekadar mengingat bagaimana ia dibunuh. Lebih jauh, peringatan ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari adanya pemilu, tetapi juga dari seberapa aman masyarakat sipil mengkritik kekuasaan.
Andrie Yunus juga menjadi bagian dari KontraS, organisasi yang dibentuk oleh Munir. Bagi Gana, hubungan itu membuat kasus Andrie semakin mengingatkan mereka pada perjuangan Munir.
“Hal ini sangat-sangat menjadi sebuah pemantik bagi kami bahwa ini harus terus diperjuangkan. Bahwa gerakan-gerakan seperti ini harus diperjuangkan. Munir akan selalu ada, Andrie Yunus akan selalu ada. Dan kami yang terus berjuang dan terus melakukan gerakan penyadaran akan terus ada bersama mereka. Perjuangan Munir belum selesai,” pungkasnya.