Medan, IDN Times- Polemik 196 mahasiswa pengulang (retaker) Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU) yang terancam drop out (DO) ternyata berakar pada persoalan regulasi masa studi. Pihak kampus menegaskan kendala utama bukan pada kebijakan internal, melainkan aturan nasional yang membatasi durasi pendidikan profesi dokter maksimal lima tahun.
Rektor UISU, Prof Safrida menjelaskan bahwa secara akademik para mahasiswa tersebut telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan, baik tahap praklinik maupun pendidikan profesi (koas) di rumah sakit.
“Dengan demikian, kewajiban institusi dalam penyelenggaraan proses pendidikan telah terpenuhi. Namun untuk memperoleh gelar dokter, lulusan wajib lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) sebagai syarat registrasi,” ujar Prof Safrida kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).
