Bupati Batubara Zahir (batubara.go.id)
Kata Sarma, polisi diduga melaggar KUHAP. Karena, informasi yang dihimpunnya, penetapan DPO terhadap Zahir disebabkan oleh karena dia dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumut.
"Panggilankan masih dua kali, sesuai KUHAP harusnya setelah tiga kali dilakukan pemanggilan berturut-turut dan tersangka mangkir baru bisa dilakukan jemput paksa dan dapat ditetapkan DPO. Namun dalam kasus Zahir, masih dua kali dipanggil oleh Polda Sumut kenapa tiba-tiba dikeluarkan surat DPO, koq kesannya kerja kepolisian tidak profesional dan sarat dengan nuansa politik,” kata Sarma.
Apalagi, dalam prosesnya, kuasa hukum Zahir sedang melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan atas penetapan tersangka. terhadap yang bersangkutan dan upaya tersebut juga dibenarkan KUHAP sebagai instrumen untuk mengoreksi tindakan kepolisian dalam penanganan perkara.
“Jangan sampai akibat tindakan kepolisian menetapkan Zahir sebagai DPO tersebut menimbulkan asumsi dikalangan masyarakat bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kepolisian yang sangat reaktif menghadapi praperadilan yang dilakukan Zahir bukan untuk kepentingan penyidikan dan penanganan perkara,” katanya.