Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang wiraswasta, yaitu Muhamad Yusuf Kaban sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Terbit Rencana Perangin Angin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Hari ini, Muhamad Yusuf Kaban diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TRP," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dilansir Antara, Jumat (25/2/2022).
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus itu, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap.
