2 Warga Sunggal Dibegal dalam Sepekan, 5 Remaja Ditangkap

Medan, IDN Times - Komplotan begal yang kerap beraksi di Sunggal ditangkap polisi, Rabu (28/5/2025). Mereka diringkus setelah baru saja melakukan 2 aksi pembegalan dalam kurun waktu seminggu saja.
Dalam melakukan aksinya, komplotan begal yang mayoritas remaja baru tamat sekolah ini selalu menggunakan senjata tajam jenis klewang. Senjata tersebut digunakan untuk mengancam para korbannya.
1. 5 pelaku begal ditangkap, sudah beraksi 2 kali dalam tempo seminggu

Penangkapan terhadap komplotan pelaku begal dibenarkan oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen. Ia mengatakan bahwa Polsek Sunggal telah meringkus 5 dari 7 pelaku begal.
"Tersangka ada 7 orang. 5 sudah ditangkap dan 2 belum. Ini nanti menjadi tugas dari Polsek, terlebih yang belum ditangkap perannya dominan. Jadi sangat penting dilakukan penangkapan," kata Rudy.
Ia menambahkan bahwa komplotan begal ini beraksi dengan menyasar lokasi yang tidak terpasang CCTV. Bahkan mereka membegal dalam kurun waktu sangat singkat.
"Mereka ini melakukan 2 aksi pembegalan hanya dalam tempo 1 minggu saja. Jadi sangat singkat dan cepat," lanjut Rudy.
2. Komplotan begal beraksi pakai senjata tajam, 2 sepeda motor korban sudah raib dijual

5 pelaku yang ditangkap antara lain berinisial BAR (17), RP (19), IV (19), BKP (19), dan KAT (19). Wakapolrestabes Medan mengatakan bahwa perencanaan pembegalan sudah disusun dengan sangat matang.
"Pembegalan ini disusun dengan persiapan yang matang, waktu dan tempat, tahu siapa sasarannya, lalu mereka segera memepet korbannya," beber Rudy.
Berbagai senjata tajam juga telah disiapkan komplotan ini. Berdasarkan pengakuan para tersangka, senjata tajam itu mereka dapatkan dari teman-temannya yang lain.
"Korban mengalami luka lecet dan sepeda motornya sudah dijual," sebut Rudy.
3. Pelaku begal terancam hukuman 9 tahun penjara

Keuntungan dari penjualan motor hasil begal disebut Wakapolrestabes Medan digunakan untuk membayar utang para tersangka.
"Pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap kendaraan bermotor dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana. Terancam hukuman paling lama 9 tahun," terang Rudy.
2 sepeda motor milik pelaku yang biasa mereka gunakan beraksi sudah diamankan Polsek Sunggal. Mengingat rawannya kasus begal yang terjadi di tempat minim CCTV, Rudy mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada.
"Petugas mendapatkan perlawanan, tapi kita punya cara sendiri untuk menanggapinya. Imbauan kepada masyarakat agar menjadi perhatian sehingga masyarakat tak menjadi pelaku kejahatan. Ini ada program dari kepolisian namanya Polmas, bagaimana masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dengan tidak menjadi pelaku," pungkasnya.



















