Pematangsiantar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, pada Senin (29/6), terhadap Wali Kota Hefriansyah yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Siantar terkait penanganan pasien COVID-19.
LBH Pematang Siantar mendapat kuasa dari kelompok masyarakat Gang Demak, Kecamatan Siantar Utara. Gang Demak yang berada di Jalan Singosari sempat geger karena sejumlah warganya dinyatakan positif COVID-19 dan perkampungan itu sempat diisolasi.