Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Vonis Terbit Rencana, Restitusi Maksimal Harus Dipenuhi

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus TPPO (IDN Times/ istimewa)

Medan, IDN Times – Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin akan direncanakan akan menjalani vonis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap putusan dapat mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

“Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan. Selain hukuman maksimal untuk pelaku, restitusi juga dikabulkan sepenuhnya sehingga dapat membantu pemulihan korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo, Minggu (7/7/2024).

1. Tuntutan restitusi sebesar Rp2,3 miliar untuk 14 korban

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus TPPO (IDN Times/ istimewa)

LPSK telah menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum berkas penilaian restitusi dan JPU telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar kurag lebih  Rp 2,3 miliar untuk korban atau ahli warisnya dan hukuman selama 14 tahun penjara.

2. Ada pabrik kelapa sawit jadi jaminan restitusi

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus TPPO (IDN Times/ istimewa)

Selain itu, Antonius juga mengapresiasi adanya implementasi UU TPPO, di mana penyidik atas arahan JPU telah menyita pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi para korban.

“Merujuk pada data LPSK, ini adalah praktik yang pertama kali dilakukan penyitaan aset terdakwa perkara TPPO, di tahap penyidikan,” katanya.

3. Kasus TRP jadi perhatian penuh LPSK

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus TPPO (IDN Times/ istimewa)

Kasus TPPO di Langkat ini kata Antonius, menjadi salah satu kasus yang menjadi atensi maksimal LPSK. Hal tersebut dimulai dengan melakukan tindakan pro aktif dalam rangka mengungkapkan perkara.

“LPSK memberikan perlindungan pada Korban, Saksi, dan Keluarga Korban dengan program Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, Fasilitasi Restitusi dan Rehabilitasi Psikososial”, jelas Antonius.

Antonius mengapresiasi kolaborasi dan dukungan dalam mewujudkan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di wilayah Sumatera Utara yang sudah dilakukan selama ini, khususnya Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut.

“LPSK berharap dukungan para mitra tersebut berdampak adanya pemulihan yang efektif pada korban dan pemidanaan yang menjerakan pelaku,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us