Medan, IDN Times- Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah memutuskan vonis bebas kepada David Putra Negoro alias Leim Kwek Liong atas kasus dugaan pemalsuan akta dan penggelapan pada sidang, Senin (17/1/2022) kemarin. Pada sidang di ruang Cakra 6 PN Medan itu, David dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg).
"Mengadili, menyatakan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg)," kata Hakim Ketua, Dominggus Silaban dalam persidangan tersebut.