Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Viral Video Mobilisasi Pakai Dana Desa, Todung Mulya: Ini Keterlaluan

Viral Video Mobilisasi Pakai Dana Desa, Todung Mulya: Ini Keterlaluan
Konferensi pers yang diadakan Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di jalan Sei Serayu, Minggu 14/01/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Share Article

Medan, IDN Times - Baru-baru ini beredar sebuah video viral di media sosial, baik di Instagram maupun TikTok yang menampilkan sebuah dugaan rekaman perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres, dan Kejari Batubara soal arahan untuk memenangkan pasangan capres Prabowo-Gibran saat pemilu.

Video viral yang diunggah akun TikTok @nasionalcorruption menimbulkan respon dari beragam kalangan. Termasuk salah satunya adalah dari pihak Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

1. TPN Ganjar-Mahfud sebut kasus yang viral sebagai sebuah konspirasi

Advokat senior Todung Mulya Lubis (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Advokat senior Todung Mulya Lubis (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud bidang hukum, Todung Mulya Lubis, menyayangkan hal tersebut. Pihaknya menggelar konferensi pers untuk memberi pandangan terkait dugaan mobilisasi aparat desa yang menggunakan dana desa untuk memenangkan paslon Prabowo-Gibran.

"Jika itu benar terjadi, ini merupakan suatu konspirasi. Isu ini sangat telanjang, karena ada percakapan antara pihak Kejari, Kepolisian, TNI, dan juga perwakilan desa," ucap Todung. 

Todung menambahkan jika hal tersebut merupakan suatu hal yang dimobilisasi. Dan dugaan tersebut jika benar terjadi, ia menganggap bahwa proses demokrasi telah dicederai.

"Nah, bagaimana mobilisasi itu dilakukan? 'Kalian boleh menggunakan dana desa' Itu yg dikatakan tadi. Malah disebut angka Rp100 ribu. Rp50 ribu tinggal di desa dan Rp50 ribu dibagikan sebagai biaya operasional," ungkapnya di depan awak media.

2. Todung: Jika benar terjadi, ini keterlaluan!

TPN Ganjar-Mahfud undang awak media dalam konferensi pers soal video viral yang beredar soal mobilisasi pemilu oleh Kepala Desa (IDN Times/Eko Agus Herianto)
TPN Ganjar-Mahfud undang awak media dalam konferensi pers soal video viral yang beredar soal mobilisasi pemilu oleh Kepala Desa (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dugaan terkait dana desa yang akan dipakai untuk kampanye dan mobilisasi dinilai Todung tidak boleh. Ia tak sungkan menyebutkan jika hal tersebut sebagai suatu pelanggaran. Sebab, Kepala Desa tak boleh ikut dalam berkampanye. 

"Pihak kejaksaan (kalau itu benar), dia mengatakan bahwa penggunaan dana desa tak akan diperiksa pada tahun 2024. Kan ini keterlaluan kalau benar adanya," katanya.

Todung menjelaskan jika berdasarkan pasal 280 Undang-undang pemilu no 7 tahun 2017, perangkat desa dilarang untuk ikut serta dalam kampanye. Dengan video dugaan percakapan yang terjadi di Kabupaten Batubara, pihak desa telah tertuduh ikut serta dalam melakukan aksi kampanye. 

"Ya, jika benar, mereka telah ikut serta. Kalau kita baca pasal 494 UU pemilu, semua pihak yang disebut terlibat dalam video tadi baik polisi, TNI, kejaksaan, termasuk kades, tidak boleh! Jadi netralitas aparat itu adalah kewajiban yang diberikan oleh UU kepadanya. Itu gak boleh dilanggar," lanjut Todung.

3. Jika dibiarkan, Todung menilai masyarakat juga ikut menjustifikasi konspirasi pemilu

Konferensi pers yang diadakan Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di jalan Sei Serayu, Minggu 14/01/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Konferensi pers yang diadakan Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di jalan Sei Serayu, Minggu 14/01/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Wakil ketua TPN Ganjar-Mahfud di bidang hukum itu menyebut jika kasus ini adalah sebuah konspirasi untuk memenangkan salah satu paslon yang tak ada dasar hukum yang jelas untuk menjustifikasinya. 

"Pemilu kita yang harus berlangsung bebas, rahasia, jujur, dan adil itu dicederai dengan konspirasi," ucapnya.

Saat Mahfud berada di Sumut, Todung mengatakan jika dirinya mendapat mandat untuk segera memberikan pandangan terkait isu mobilisasi ini di depan awak media, bahwa pihaknya mengutuk keras kejadian yang beredar.

"Karena kalau ini dibiarkan, artinya kita juga ikut menjustifikasi sebuah konspirasi dalam pemilihan umum," pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Arifin Al Alamudi
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto

Latest News Sumatera Utara

See More

Sumatra Gelap, 2 Pekerja Meninggal Diduga Keracunan Asap Genset

27 Mei 2026, 20:27 WIBNews