Ditlantas Polda Riau saat berada di Jalan tol Pekanbaru-Dumai bersama pihak Hutama Karya (IDN Times/ Fanny Rizano)
Terhitung awal Maret, atau pada tanggal 4 Maret 2024 atau 14 hari pascaditetapkannya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai akan mengalami kenaikan.
Sesuai Kepmen PUPR yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Senin (19/2/2024) tersebut, berikut tarif baru Tol Pekanbaru-Dumai (Permai):
- Golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500
- Golongan II dan III sebesar Rp257.000
- Golongan IV dan V sebesar Rp343 ribu
Sebelumnya, besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru -Dumai telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Tarif yang ditetapkan saat itu (2020), kendaraan Golongan I atau jenis minibus seperti kendaraan pribadi dikenakan biaya sebesar Rp118.500. Ada lima jenis kendaraan yang diklasifikasi terkait besaran tarif ini, dari golongan satu hingga lima.
Khusus golongan dua ke atas, merupakan jenis truk, dengan biaya tertinggi sesuai SK sebesar Rp237 ribu untuk golongan lima.