Total Ada 13 Mahasiswa Unika Diciduk, Bentrok Bawa Sajam dan Molotov

Medan, IDN Times - Sebanyak 13 mahasiswa dari Univeristas Katolik Santo Thomas (Unika) yang pada akhirnya diciduk polisi terkait kerusuhan yang mereka ciptakan. 13 orang ini tergabung dalam 2 kubu, yakni kelompok mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian.
Meskipun minim ditemukannya korban jiwa dalam bentrokan yang terjadi pada tanggal 5 dan 6 Desember ini, namun dalam melakukan aksinya mereka terbukti menggunakan sejumlah alat berupa molotov maupun senjata tajam.
1. Bentrokan terjadi karena dendam masa lalu

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan kelompok mahasiswa itu terbukti dengan sengaja secara bersama-sama melakukan kekerasan. Keributan ini disebutnya dipicu oleh dendam tahun lalu.
"Adapun modus operandi dari kejadian ini disebabkan ada beberapa kelompok mahasiswa yang sedang makan di warung Silver Setia Budi. Dan ini terjadinya tahun 2023, saling lihat (bereng-bereng) akhirnya menimbulkan perasaan tidak enak sehingga terjadi bentrokan atau tawuran antara kelompok mahasiswa ini," kata Bambang, Senin (9/12/2024).
Sebelumnya dikabarkan bahwa yang terlibat bentrok ialah kelompok mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Komputer. Namun ternyata yang terlibat ialah mahasiswa Fakultas Teknik kontra Fakultas Pertanian.
"Kelompok mahasiswa yang tawuran pada tanggal 5 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, adalah mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Unika," jelasnya.
2. Kelompok mahasiswa terbukti bawa sajam dan molotov

Informasi tawuran didapatkan polisi dari laporan masyarakat di Jalan Melati Raya. Dari informasi ini Polsek Sunggal dan Satreskrim Polrestabes Medan mendatangi lokasi kejadian. Saat itu pula mereka mengamankan beberapa orang mahasiswa beserta barang buktinya.
"Barang bukti baru ada kayu, batangan kembang api, botol molotov, kemudian celurit, dan beberapa rekaman kejadian yang kami peroleh," tutur Bambang.
Tidak hanya sekali mereka melakukan bentrokan, melainkan 2 kali. Jika sebelumnya tidak ada yang diamankan, maka pada bentrokan susulan polisi menangkap 13 orang yang terbukti terlibat dalam peristiwa itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhadap para mahasiswa yang kita amankan, maka 13 orang yang kami amankan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 187 Subsider Pasal 170 jo, pasal 406 Subsider Pasal 358 dengan ancaman pidananya paling lama 12 tahun," lanjutnya.
3. Tawuran sudah direncanakan, ada masyarakat yang jadi korban

Setelah didalami oleh petugas berwajib, terdapat beberapa kerugian yang dialami masyarakat.
"Ada. Masyarakat yang tempat usahanya dirusak dan ada beberapa orang mahasiswa yang menjadi korban aksi tawuran ini," kata Bambang.
Ia melanjutkan bahwa dari bentrokan ini, polisi menyimpulkan jika sebelumnya telah direncanakan.
"Tawuran ini direncanakan. Pemeriksaan dari barang bukti mereka sudah merencanakan tawuran ini," pungkasnya.