Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

TNI AL di Dumai Amankan 2,56 Juta Bungkus Rokok dari Thailand

20250630_182059.jpg
TNI AL saat memperlihatkan rokok ilegal dari Thailand (IDN Times/ dok Lanal Dumai)

IDN Times, Dumai - Sebuah kapal bernama KLM Harapan Indah 99, GT 168 diamankan oleh tim dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai di perairan Provinsi Riau, tepatnya di perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis. Kapal yang berlayar dari negara Thailand itu, membawa 5.120 dus rokok merk Camclar, tanpa dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.

"Setelah dihitung, 5.120 dus yang kami sita itu, berisi 2.560.000 bungkus rokok, yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi kepabeanan," ucap Panglima Komando Armada l Laksamana Muda TNI Fauzi, Senin (30/6/2025).

Dengan pengungkapan tersebut, dilanjutkannya, TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum, demi keberlanjutan ekonomi bangsa.

"Kasal (Kepala Staf Angkatan Laut) bapak Laksamana TNI Muhammad Ali menekankan kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta Gakkumla, di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dalam upaya mencegah illegal activity," ‎tuturnya.

1. Kerugian negara hampir Rp100 miliar

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Dikatakan Laksamana Muda TNI Fauzi, pengungkapan rokok tanpa dokumen resmi kepabeanan yang masuk ke perairan laut Indonesia ini, merupakan tangkapan terbesar yang pernah dilakukan Lanal Dumai.

"Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah dilakukan oleh Lanal Dumai, dan tentunya akan ada penghargaan yang kami berikan atas kerja nyata dalam menjaga perbatasan Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil perhitungan barang bukti yang dilakukan oleh Bea Cukai Kota Dumai, bahwa total kerugian negara dalam hal tersebut hampir mencapai Rp100 miliar.

"Hasil perhitungan barang bukti oleh Bea Cukai Dumai bahwa total kerugian negara mencapai Rp97.928.192.00," ujarnya.

2. Ngaku tujuan kapal ke Filipina, tapi masuk perairan Indonesia

ilustrasi kapal (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi kapal (pexels.com/Pixabay)

Diterangkan Laksamana Muda TNI Fauzi, awalnya nahkoda kapal saat diamankan, mengaku kapal yang dibawanya bertujuan ke negara Filipina. Namun, pengakuan nahkoda kapal itu langsung dimentahkan tim TNI AL. Dimana, kesalahan kapal tersebut adalah, masuk ke perairan Indonesia.

"Rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi kepabeanan ini diangkut enam orang kru kapal dan satu nakhoda kapal, berlayar dari Thailand yang awalnya mengaku menuju Filipina. Nah kesalahan nahkoda kapal adalah, mereka masuk melintasi perairan Indonesia," terang Laksamana Muda TNI Fauzi.

3. Nahkoda kapal diproses hukum

Ilustrasi hukum (freepik.com)
Ilustrasi hukum (freepik.com)

Laksamana Muda TNI Fauzi menjelaskan, pihaknya juga mengamankan 6 orang kru beserta seorang nahkoda berinisial MH, yang juga merupakan warga Kota Dumai.

"Mereka semua dibawa ke dermaga TNI AL Bangsal Aceh di Dumai, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Namun, dalam proses hukum itu, MH dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab. Sehingga, MH diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us