Medan, IDN Times - Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka Johan, Direktur CV Putra Mega Mas, buronan terkait kasus korupsi pengadaan sarana informasi videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan senilai Rp3.168.120.000 Tahun Anggaran 2013.
"Tersangka diamankan di rumahnya di Kompleks Ladang Emas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1)," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangannya yang dilansir Antara, Sabtu (16/1/2021).