Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

- Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan.
- Harta kekayaan Topan mencapai Rp4,99 miliar menurut LHKPN yang dilaporkan pada 2024, termasuk tanah, bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak.
- Topan juga pernah menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah Kota Medan sebelum dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut dan Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan ESDM Sumut.
Medan, IDN Times- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatra Utara Topan Obaja Putra Ginting baru saja resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Topan pada 2024, hartanya mencapai Rp4,99 miliar.
Saat itu Topan masih menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi. Rincian harta Topan terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,06 miliar. Tercatat Topan memiliki 4 tanah dan bangunan yang semuanya berada di Kota Medan. Masing-masing senilai Rp500 juta, Rp440 juta, Rp75 juta dan Rp1,050 miliar.
Kemudian alat transportasi dan mesin sebesar Rp580 juta. Terdiri dari mobil Toyota Inova 2024 seharga Rp380 juta, Mobil Toyota Landcruiser Hardtop 1983 senilai Rp200 juta.
Sedangkan harta bergerak sebesar Rp86.580.000. Total Rp4.991.948.021 harta yang dilaporkan Topan. Dibandingkan dengan tahun 2023 ada kenaikan dari Rp4.063.964.667.
Diketahui Topan juga sempat menjabat Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan. Dia kemudian dilantik Februari 2025 sebagai Kadis PUPR Sumut. Pada April 2025, dia juga ditunjuk menjadi Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut.
Sebelumnya Topan sempat dikaitkan dengan rumah mewah di Jalan Sirimpi Raya Kota Medan. Akan tetapi Topan membantah bahwa rumah mewah itu miliknya. Namun hal ini sudah dibantah Topan.