Binjai, IDNTimes - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menerima pengembalian uang negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018-2021 di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6.
"Uang dengan total Rp500 juta diserahkan melalui kuasa hukum tersangka, Rahimin SH kepada Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) didampingi tim penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Muhammad Husein Admaja, Rabu (29/6/2022).