Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Dewi Budiati. Wanita 54 tahun ini divonis atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap diri Djarot Saiful Hidayat.
Warga Jalan Karya Sembada, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang itu mengunggah di akun Facebooknya bahwa Djarot yang saat itu menjadi calon gubernur Sumut periode 2018-2023, ada menyuap beberapa kepala desa di Kabupaten Asahan.
"Menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Dewi Budianti karena terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," tegas majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (4/12).