Tarik Ulur Sidang TPPO Eks Bupati Langkat, 4 Kali Sidang Ditunda

Langkat, IDN Times - Untuk kali ke empat, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menunda sidang pembacaan tuntutan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin periode 2019-2024, dalam kasus tindak pidana pedagangan orang (TPPO).
Sesuai wacana, sidang dibuka pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Sayang, Ketua Majelis Hakim Andriansyah yang sempat membuka sidang kembali menutup atau menunda sidang pembacaan tuntutan.
Hal ini dikarenakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat Yogi Fransis Taufik, jika tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). "Kami masih membutuhkan waktu untuk berdikusi dengan pimpinan tertinggi Kejagung yang mulia," kata Yogi.
1. Sidang akan kembali digelar pada pekan depan tanggal 29 Mei

Oleh karena itu, Yogi mengakui, pihaknya kembali meminta waktu untuk mebacakan tuntutan pekan depan atau hari Rabu 29 Mei 2024 mendatang. Ini sunggu sangat mengherankan, karena majelis hakim pada sidang sebelumnya sudah mewanti-wanti (memperingati) agar jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang yang digelar hari ini.
Jika tak siap juga, majelis hakim mengancam jaksa akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun faktanya, sidang pun kembali ditunda. Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip memberikan komentarnya. "Terkait hal tersebut (menyurati Kejagung) sudah kita ingatkan dan sudah pula termuat dalam berita acara persidangan," jelas Cakra.
"Kita tetap berpedoman pada profesionalitas instansi kejaksaan. Sebagaimana disampaikan oleh penuntut umum, memang tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung RI. mengenai alasan internal pihak kejaksaan silahkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Langkat," timpal dia.
2. PH terdakwa pada prinsipnya menghormati proses persidangan

Di sisi lain, Harlianda Sahputra penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat diwawancarai di luar ruang sidang mengaku, jika pada prinsipnya tetap menghormati kewenangan JPU. Karena tuntutan ini adalah hak JPU untuk menentukan sikapnya terhadap proses persidangan selama ini.
"Ini bagian yang tidak boleh kita intervensi sama sekali. Namun kami tetap menyerahkan kepada majelis hakim, dan majelis hakim telah menentukan sikapnya. Serta telah memberikan waktu untuk yang terakhir kalinya pada Rabu pekan depan. Dan kami rasa sudah cukup waktunya," kata Harlianda.
Namun suasana persidangan kali ini juga cukup berbeda dengan persidangan sebelumnya. Dimana sidang yang digelar pada Selasa 14 Mei 2024 kemarin. PN Stabat dipadati puluhan pengunjung yang menggunakan seragam Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP). Untuk diketahui, terdakwa Terbit Rencana, adalah mantan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Langkat.
3. Ada beberapa aset dan dokumen yang dijadikan barang bukti dalam kasus TPPO

Sedangkan untuk saat ini, ketua MPC PP Kabupaten Langkat adalah Dewa Peranginangin yang notabene juga merupakan anak kandung terdakwa. Istri terdakwa Tiorita bahkan anak terdakwa Dewa Peranginangin, juga tak hadir pada sidang kali ini.
Dalam perkara ini perbuatan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Peranginangin. Berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah. Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Peranginangin sejak tahun 2010 s/d 2022.