Medan, IDN Times – Seorang nelayan berwarga negara Thailand divonis membayarkan denda Rp250 juta kepada pemerintah Indonesia. Nelayan bernama Somsak Prombut itu dinyatakan bersalah karena menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Happy Efrata tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/9/2023).
"Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan Republik Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan tanpa izin," ujar Hakim Ketua Happy Efrata Tarigan di PN Medan, dilansir ANTARA, Kamis (7/9/2023).
