Tak Bayar Pajak 2 Tahun di Binjai, Kendaraan Disita?

Binjai, IDN Times - Kabar penyitaan kendaraan bermotor jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun tengah menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Perbicangan sampai viral dan meluas ke media sosial (medsos). Aturan ini bahkan disebut-sebut akan diterapkan bulan April 2025.
Meski hingga kini ini masih sebatas kajian dengan tujuan masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak. Rencana ini menuai reaksi masyarakat.
1. Harapan masyarakat tentang kebijakan sita kendaraan

Seperti yang diutarakan Ray (23) Warga Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. Dirinya menggaku, merasa cemas dengan kebijakan ini jika benar-benar terealisasi dan diterapkan dilapangan.
"Kondisi saat ini sangat sulit, dengan kemungkinan diterapkan ini (sita kendaraan). Tentu kami masyarakat kecil makin kejepit. Meskinya, ada kebijakan lain yang diambil pemerintah pusat agar warga tidak semakin terjepit," kata pria yang masih berstatus mahasiswa ini, Selasa (22/ 4/ 2025).
2. Himpitan ekonomi disebut sebagai alasan warga enggan bayar pajak

Dirinya juga memaparkan, bukan masyarakat yang tidak ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, hal ini dikarenakan himpitan ekonomi yang sampai saat ini terus menghimpit.
"Boro-boro mau bayar pajak kendaraan. Untuk beli minyak kendaraan sehari-hari saja, cari sehari habisnya sehari. Belum lagi, saat ini sulitnya mencari pekerjaan," jelas mahasiswa yang kini bekerja sampingain disalah satu perusahaan swasta,
"Kami sebagai masyarakat awam ini, hanya minta kebijakan dari pemerintah pusat. Mohon pemerintah pusat, agar mengkaji ulang kebijakan penyitaan kendaraan. Tidak meski menyita kendaraan, mungkin ada solusi lain agar masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan," pinta Ray.
3. Razia gabungan menyita kendaran jika menunggak pajak belum dilaksanakan

Kasat Lantas Polres Binjai AKP Syamsul Arifin Batubara menegaskan tidak ada operasi khusus terkait penyitaan kendaraan jika tidak membayar pajak. "Masih belum ada komentar. Kita tunggu atensi selanjutnya," kata AKP Syamsul Arifin
Syamsul menjelaskan, isu tentang razia gabungan yang menyasar STNK dan tunggakan pajak kendaraan belum dilaksanakan. "Sampai saat ini belum ada perintah khusus untuk kegiatan tersebut," tegasnya.
Meski begitu, dirinya mengaku, adanya kerja sama rutin antara Polres Binjai dan Pemko Binjai untuk menertibkan kendaraan bermotor. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah.
"Giat gabungan adalah giat rutin yg dimotori oleh Bapenda Binjai dengan stakeholder terkait yang berguna untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah yg ada," paparnya.
Syamsul menambahkan, operasi gabungan yang selama ini berjalan lebih difokuskan pada pengendara sepeda motor.
"Biasanya, kami menargetkan pengguna kendaraan sepeda motor, terutama di wilayah Binjai dan pendatang dari luar daerah, agar patuh membayar pajak tahunan," jelasnya.
Soal waktu pelaksanaan, tidak ada jadwal tetap. "Kami menyesuaikan dengan kondisi di lapangan tanpa petunjuk khusus," tegas Syamsul.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan penyitaan mendadak. Namun, Syamsul mengingatkan pentingnya memperpanjang STNK dan membayar pajak tepat waktu.