Kusir andong menunggu calon penumpang di kawasan Malioboro, Kamis (17/6). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Di Kota Medan , beberapa lokasi keramaian seperti cafe dan lainnya belum mematuhi protokol kesehatan. Tempat duduk pelanggan tidak diberi jarak aman, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh, tidak membatasi jumlah pengunjung dan tidak membatasi jam operasional.
GTPP COVID-19 Sumut mengingatkan agar pengelola lokasi keramaian mematuhi protokol kesehatan. Penerapannya pun harus dilakukan dengan ketat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum. Di antaranya pasar modern, pertokoan dan sejenisnya yang tertuang dalam Kepmenkes Nomor 382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang dikeluarkan pada 19 Juni 2020.
“Jika pengunjung tidak memakai masker maka tidak diperbolehkan masuk juga. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah serta selama pelaksanaan pemeriksaan suhu, petugas tersebut didampingi oleh petugas keamanan,” ujar Aris.
Sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan COVID-19 harus digencarkan. Hal itu dapat dilakukan dengan dipasang spanduk, poster, banner melalui whatsapp, pengumuman melalui pengeras suara dan lain sebagainya.
Protokol kesehatan ini, menurut Aris, diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 untuk memfasilitasi masyarakat yang beraktivitas kembali dalam situasi pandemik, namun dengan mulai beradaptasi pada kebiasaan baru, kebiasaan yang lebih sehat, lebih bersih dan lebih bermanfaat.
“Kita sudah cukup lama menghadapi ini. Kami melihat sudah cukup banyak yang mematuhi dan kami berterima kasih. Namun sekarang langkah kita adalah bagaimana mengingatkan orang lain, ingatkan dengan cara yang baik sehingga melindungi diri, menjalankan protokol kesehatan, bukan semata-mata karena tekanan dari aturan tetapi karena memang kita tidak ingin sakit,” pungkasnya.