Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sudah Lama Diburu, Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan

default-image.png
Default Image IDN

Medan, IDN Times - Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap terpidana kasus penipuan dan penggelapan, Elperiansyah Nasution (57). 

Elperiansyah ditangkap di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (18/2/2021).

1. Elperiansyah telah dipantau di rumah sekitar Bandara Kualanamu

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, timnya melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu.

"Selanjutnya tim menemukan sebuah petunjuk bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut dan tim langsung mengamankan terpidana kemudian diboyong ke kantor Kejati Sumut," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya.

2. Sebelumnya sudah diputuskan bersalah lewat putusan Mahkamah Agung

Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dilansir dari ANTARA, Elperiansyah sebelumnya terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Dia terkena Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Ia diputus bersalah melalui Putusan Makamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981 tanggal 01 Februari 1982 dan dihukum dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

3. Terpidana melarikan diri

Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat itu terpidana tidak ditahan. Kemudian dia melarikan diri. Saat ini tahanan diserahkan ke Kejari Simalungun.

"Selanjutnya, terpidana diserahkan langsunhg ke Kejari Simalungun. Tadi sudah kita serahkan kepada Kasi Pidum Kejari Simalungun, Irvan Maulana bersama Jaksa ekekutor Augus Sinaga," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us