Medan, IDN Times – Seorang gadis remaja di Kota Medan menjadi korban asusila seorang sopir taksi online atau daring. Korban dirudapaksa saat menumpangi mobil pelaku berinisial SN.
Informasi yang dihimpun, korban yang masih berusia 16 tahun itu memesan taksi daring karena ingin pergi ke rumah temannya. Kuasa hukum korban, Oloan Butar-butar mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (18/6/2021), sekitar pukul 20.00 malam.
“Klien kita ini anak dibawa umur ini (awalnya), memesan taksi online tujuannya ke Hotel Polonia rencananya mau ketemu teman-temannya,” ujar Oloan kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).