Pedagang menata masker karakter wajah berbahan kain di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Gubernur Edy meminta supaya kepala daerah terus mengingatkan warganya untuk mendisiplinkan protokol kesehatan. Kelalaian prokes bisa berdampak fatal.
"Ini COVID-19, kita harus disiplin. Siapa pun dia, harus disiplin, karena ini virus. Kenapa kita melonjak? Karena kita tidak disiplin. Bupati dan wali kota harus serius. Kita beritahu, tak boleh lengah-lengah, kasihan rakyat kita," tegasnya.
Sebelumnya, instruksi gubernur itu terbit setelah ada peningkatan signifikan kasus COVID-19 di Sumut. Presentase keterisian tempat tidur isolasi atau bed occupancy rate (BOR) ruangan ICU di rumah sakit mencapai 55,6 persen dan ruangan isolasi/rawat mencapai 61,62 persen.
Dalam instruksi itu ditegaskan, restoran/rumah makan maupun cafe/tempat ngopi dan swalayan hanya boleh menerapkan makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas dan wajib sudah harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Begitu juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, maksimal tutup pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, yakni kelab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke excecutive, bar, griya pijat, spa, bola glinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena ketangkasan tak diperbolehkan beroperasi mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.
Instruksi ini dikeluarkan menindaklanjuti pengarahan Presiden RI Joko Widodo kepada kepala daerah se-Indonesia secara virtual pada Senin (17/5/2021) terkait tindak lanjut penanganan virus corona pasca-mudik dan pemulihan ekonomi nasional pada pandemi COVID-19.