Soal PPKM, Gubernur Edy: Sanksinya Ya Bisa Dihantam COVID-19!

Medan, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali menerbitkan instruksi kepada para kepala daerah di jajarannya untuk menekan angka COVID-19. Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 188.54/14/INST/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumut.
Dalam instruksi itu, terdapat sejumlah aturan. Baik soal pembatasan kegiatan usaha masyarakat, hingga penutupan tempat-tempat hiburan selama periode tertentu.
1. Edy mengatakan tidak ada sanksi kepada kepala daerah yang tidak taat
Edy pun mengingatkan supaya pemerintah daerah di 33 kabupaten/kota bisa bijak menyikapi instruksi itu. Edy pun mengaku tidak akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang membandel.
Edy hanya mengingatkan kembali soal bahayanya COVID-19 jika tidak ditangani serius. Apalagi akumulasi kasus COVID-19 di Sumut terus melonjak.
"Tak ada sanksi. Sanksinya ya bisa dihantam covid, terpaksa lah dirawat, fatalnya bisa sampai meninggal," kata mantan Pangkostrad itu, Rabu (19/5/2021).