Batam, IDN Times - Ocean Mark Shipping Inc. (OMS) menggugat sejumlah instansi di Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Gugatan ini dilakukan setelah kapal super tanker berbendera Iran, MT Arman 114 ditetapkan sebagai barang rampasan untuk negara.
Perusahaan swasta Iran, OMS yang berkantor di Panama diketahui merupakan pemilik kapal super tanker MT Arman 114. Atas dasar kepemilikan itu yang melatarbelakangi gugatan yang diajukan.
Hal ini dibenarkan Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya. "Benar kemarin pada, Selasa (23/7) lalu masuk gugatan perlawanan hukum (Derden Verzet) dari OMS," kata Welly, Jumat (26/7/2024).
