[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Lembaga Bantuan Hukum Medan terus melakukan pemantauan terhadap peradilan kasus ini. LBH sudah melakukan pemantauan sejak sidang pertama kali digelar pada 15 Agustus 20222 lalu.
Sepanjang pemantauan, LBH Medan mencatat sejumlah kejanggalan. Termasuk pada penundaan beberapa kali persidangan karena ketidakhadiran para saksi.
Dalam persidangan 5 September, LBH Medan melihat, penundaan persidangan oleh Majelis Hakim, hal tersebut disebabkan JPU a.n. Eva Christine yang menangani perkara hanya menjelaskan alasan ketidak hadiran dari saksi ahli melalui surat resmi.
“Namun tidak menyinggung konfirmasi ketidak hadiran Keempat orang saksi lainnya yang diduga memiliki keterlibatan langsung atas dugaan tindak pidana pemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi,” ujar Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan Alinafiah Matondang dalam siaran persnya, Selasa (6/9/2022).
Bahkan LBH Medan menduga ada unsur kesengajaan saksi tidak hadir dalam persidangan. Ini justru akan mengganggu proses peradilan.
“Ini akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat, khususnya pegiat satwa dilindungi di Sumatera Utara. Mengingat dugaan keterlibatan terdakwa dalam kasus perdagangan orangutan di Kota Binjai dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang dikendalikan oleh Irawan Shia alias Minhua, terpidana kasus serupa yang diduga masuk dalam jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi,” ujar Ali.
Ali juga mengatakan, tim monitoring dari LBH Medan sempat dilarang melakukan dokumentasi video di dalam persidangan pada 5 September 2022. Padahal, mereka sudah meminta izin dari majelis hakim yang diketuai Sulaiman. Saat itu, majelis hakim mengizinkannya.
“Hakim memberikan izin kepada tim pemantau sidang dari LBH Medan, namun ternyata dihalangi oleh JPU Eva Christine dengan melakukan intervensi menolak izin tersebut kepada hakim dengan alasan kekhawatiran LBH Medan akan menyalahgunakan foto dan video yang didokumentasikan oleh LBH Medan. Pada akhirnya, hakim hanya membolehkan mengambil dokumentasi foto,” ungkapnya.
LBH Medan sangat menyangkan peristiwa itu. Karena hakim ketua mengubah keputusannya karena adanya desakan dari jaksa. Kondisi ini, kata Ali justru menciderai hak LBH Medan dalam partisipasinya menyuarakan pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan mengawal proses peradilan yang adil dan transparan.