Sidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar di PN Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Budi juga menyinggung kalau Dewa Perangin-Angin anak Bupati Langkat nonaktif juga ikut serta melakukan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng. "Dewa juga memukuli tangan saya, pakai selang. Gara-gara pada saat itu dia menanyai mana yang sering megang bong (alat hisap sabu), habis tu dipukuli Dewa," kata Budi.
"Pernah ada anak kereng yang lari, sekitar empat orang. Mereka bernama Salam, Waluhu, Edi, satu lagi saya gak ingat namanya. Tiga dapat, satu tidak. Edi dan Waluhu agak lama dapatnya. Dan dimasukkan di dalam kereng satu. Disuruh bergantung di jeruji sel," jelas Budi, ketika ditanya Jaksa Penutut Umum (JPU) Indra Ahmadi Efendi dalam persidangan.
Budi juga mengaku, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, sering berkunjung ke kerangkeng. "Pak Bupati cuma memeriksa saja," ungkap Budi.
Pada kesempatan itu, Budi juga sempat mengutarakan jika mengetahui ada penghuni kerangkeng atas nama Abdul Malik Isnur alias Bedul, "Ada satu anak kereng yang tewas. Namanya Bedul. Saya takut dengan para terdakwa yang mulia," tegas dia.
Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sidang sendiri terbagi 3 perkara terdaftar dalam dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Dewa PA, dkk, 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok, dkk, 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk.