Proses persidangan 34 terdakwa bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)
Sementara itu, dalam agenda sidang selanjutnya dengan total 34 terdakwa lainnya menjalani persidangan dengan pembacaan eksepsi. Eksepsi para terdakwa dibacakan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Fauzi dan Sofandi.
Dalam pembacaan eksepsi, pihaknya menguji dakwaan formil yang dibacakan oleh JPU terkait sah atau tidaknya surat dakwaan hingga melawan hukum atau tidak.
Pihaknya menilai bahwa dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak lengkap dan cermat. Bahkan pihaknya menilai surat dakwaan teraebut dibuat dengan asal-asalan.
“Dia JPU membuat kronologinya secara umum, ini ada kerusuhan. Ia memang ada kerusuhan, ada yang luka-luka. tapi siapa yang melakukan, bagaimana cara melakukannya, kapan dia melakukan, di mana dia melakukan, itu tidak dijelaskan,” kata Ahmad Fauzi.
Bahkan pihaknya juga tidak melihat adanya pasal-pasal Pidana yang harus diuraikan dalam surat dakwaan.
“Itu yang disebut dalam KUHP tidak cermat dan lengkap. Maka kalau di dalam KUHP kalau dakwaannya tidak lengkap, tidak cermat dia harus batal demi hukum,” tegasnya.
“Sidang kembali dilanjutkan pada 8 Januari 2024 dengan agenda replik dari JPU (tanggapan JPU atas eksepsi),” tutup Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus.