Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap SS. Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018.
SS sudah ditetapkan menjadi DPO sejak Oktober 2020. Dia ditangkap di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.