Medan, IDN Times - Pemerintah Indonesia terus mengimbau segala lapisan masyarakat untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19. Untuk itu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Devisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan kebijakan wajib menggunakan masker dan diterapkan kepada seluruh penumpang kereta api.
Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat menjelaskan kebijakan tersebut, akan dimulai 12 April 2020, mendatang.