Medan, IDN Times - Sebanyak 54 stasiun radio di Indonesia ditutup lantaran dianggap lalai tidak memperpanjang proses perizinan melalui sistem online selama 2021. Berdasarkan jumlah tersebut 10 radio di antaranya ada di Sumatera Utara.
"Ada 54 stasiun radio di Indonesia ditutup. 10 radio di antaranya ada di Sumatera Utara yang sebelumnya mendapat teguran," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Mutia Atiqah saat ditemui di Aula Kantor KPID Sumatera Utara, Kamis (30/12/2021).