Medan, IDN Times- Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir non aktif, Drs Jabiat Sagala (58) menjalani sidang perdana secara online di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/4/2022).
Jabiat Sagala bersama tiga terdakwa lain yakni Drs Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir, Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) didakwa telah melakukan korupsi Dana Penanganan dan Penanggulanan Bencana Non Alam COVID-19.