(Ilustrasi penganiyaan) IDN Times/Sukma Shakti
Hery sendiri sebelumnya telah mengaku ikut terlibat dalam penganiayaan salah satu penyelidik KPK saat bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu 2 Februari 2019 yang lalu. Ia mengaku, dirinya sempat emosi ketika kejadian itu terjadi.
"Untuk itu, secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas emosi sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur," ujar Hery usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2) malam.
Argo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap saksi, Hery disebut melakukan pemukulan. Akan tetapi dalam pemeriksaan, Hery mengaku bahwa dirinya melakukan penamparan.
"(Berdasarkan keterangan saksi) dia memukul. Tetapi dalam pemeriksaan, tersangka (mengaku) menampar," kata Argo.
Meski begitu, juga telah meminta maaf kepada publik atas perbuatan yang telah ia lakukan. "Sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan dan pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," jelas dia kemarin malam.
Hery juga mengatakan penetapan statusnya menjadi tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Menurutnya, penyidik sudah memeriksa saksi dan alat bukti untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia juga mengaku, mendapatkan banyak pertanyaan dari pihak penyidik.
"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti bukti dan saksi saksi yang telah di mintai keterangan oleh kepolisian polda metro jaya menetapkan saya sebagai tersangka. Kami tadi di Berita Acara pemeriksaan (BAP) tentang status saya sebagai tersangka," kata Hery.
Ia menambahkan, Pemprov Papua selama ini mendapat pendampingan dari KPK. Ia berharap, kerja sama dengan KPK dapat terus berjalan dengan baik.
"Kami selama ini kerja sama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di provinsi papua sejak 2016. Kerja sama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," kata Hery.