Medan, IDN Times - Pengadilan Negeri Medan mengadili HDL (57) Dosen Universitas Sumatera Utara, karena melakukan tindak pidana ujaran kebencian, Rabu (9/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Tiorida, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, menyebutkan, tersangka diamankan petugas kepolisian dirumahnya, di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (19/5).
Menurut Jaksa, tersangka HDL dibawa ke Polda Sumut, karena salah satu postingan akun facebooknya viral hingga mengundang perdebatan hangat di dunia dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.