Satu Harimau Sumatera Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser

Banda Aceh, IDN Times - Satu individu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) bernama Indra dilepasliarkan di kawasan ke habitatnya di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), pada Sabtu (22/2/2025).
“Iya, Sabtu kemarin kita lepasliarkan ke Taman Nasional Gunung Leuser,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Ujang Wisnu Barata, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (24/2/2025).
Pelepasliaran harimau jantan tersebut dilakukan bersama Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), mitra, serta dikawal unsur TNI dan kepolisian.
1. Indra dievakuasi karena konflik dengan masyarakat di Aceh Timur selama tiga bulan

Dia menyampaikan harimau berjenis kelamin jantan dan berusia 2,5 sampai tiga tahun tersebut sebelumnya berada di wilayah Kecamatan Indra Makmur dan Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Di tempat tersebut, terjadi interaksi negatif antara satwa liar dilindungi itu dengan masyarakat dalam tiga bulan terakhir. Keberadaannya menyebabkan kematian beberapa ternak warga di kawasan perkebunan masyarakat atau Areal Penggunaan Lain (APL).
Ujang mengatakan warga telah berupaya memitigasi dengan penghalauan menggunakan bunyi-bunyian maupun pawang harimau. Akan tetapi, tindakan tersebut tidak berdampak maksimal untuk menjauhkan satwa itu dari areal perkebunan dan pemukiman warga.
“Berdasarkan hal tersebut, maka disepakati bersama muspika untuk melakukan upaya penyelamatan menggunakan kandang jebak atau box trap guna mengevakuasi ke habitat yang lebih sesuai,” ujar Ujang.
Pemasangan kandang jebak di areal PT Perkebunan Julok Rayeuk Selatan, Gampong Julok Rayeuk Selatan, Kecamatan Indra Makmur, dilakukan pada Jumat (7/2/2025). Harimau jantan itu masuk kandang jebakan dua hari kemudian atau pada Minggu (9/2/2025).
2. Harimau dalam kondisi sehat dan dapat dilepasliarkan ke habitat

Kepala BKSDA Aceh mengatakan kondisi satwa dilindungi tersebut secara umum sehat dan normal. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan perilaku yang dicek tim dokter hewan sejak awal tertangkap serta selama observasi, secara umum sehat dan normal.
Merujuk Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) nomor KT.30/K.20/TU/KSA.4.1/2/2025, kata Ujang, dokter hewan merekomendasikan satwa layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat yang lebih sesuai.
Melalui proses observasi dan pemeriksaan medis lengkap serta kajian kelayakan lokasi pelepasliaran, harimau bernama Indra tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya di kawasan TNGL.
“Semoga Indra dapat beradaptasi dengan cepat dan berkembang biak sehingga dapat menambah populasi di alam,” kata Ujang.
3. Sekilas tentang Harimau Sumatera

Untuk diketahui, Harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus Critically Endangered atau spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.