Saksi: Bedul Korban Tewas di Kerangkeng Bukan Anggota Pemuda Pancasila

Langkat, IDN Times - Sidang kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (11/10/2022). Kali ini 'saksi mahkota sendiri yaitu terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring yang juga dipersangkakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atas kematian penghuni kerangkeng manusia atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Kali ini para terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti alias Uci, Suparman Perangin-Angin, dan Rajesman Ginting. 'Saksi mahkota' yang dimaksud yakni terdakwa yang saling memberikan kesaksian.
1. Saksi sebut ikut antar korban yang tewas ke kerangkeng manusia

Berdasarkan kesaksian Hermanto melalui video teleconference dari Rutan Tanjung Gusta Medan. Diakui dia kalau mengetahui jika kerangkeng manusia yang disebut-sebut sebagai tempat pembinaan itu adalah tempat rehabilitasi anggota organisasi Pemuda Pancasila (PP) yang bermasalah dengan narkoba.
Namun Hermanto tidak mengetahui secara pasti sistem pengelolaan pembinaan para pengguna narkoba yang ada di sekitar lokasi rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Yang saya ketahui di dekat rumah Pak Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat, adalah tempat pembinaan bagi anggota PP yang bermasalah dengan narkoba, dan saya tidak mengetahui secara persis bagaimana sistem pengelolaannya," ujar Hermanto kepada Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.
Selain itu, Hermanto menambahkan jika dirinya juga aktif di organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila. Dirinya juga ikut mengantarkan Abdul Sidik alias Bedul ke kerangkeng manusia, atas permintaan pihak keluarga.
"Benar, saya mengantarkan Abdul Sidik alias Bedul ke panti rehab (kerangkeng manusia) tersebut, atas permintaan keluarga, karena pihak keluarga sudah resah atas kelakuannya, dan saya bertemu Bedul bersama keluarganya di Polsek yang mulia, karena kedapatan melakukan pencurian di Sawit Seberang," ucap Hermanto.
2. Saksi sebut korban meninggal atas nama Bedul bukan anggota organisasi PP

Hermanto, lebih lanjut menjelaskan jika Bedul memang bukanlah anggota organisasi Pemuda Pancasila (PP), tetapi atas permintaan pihak keluarga agar Bedul dibawa ke kerangkeng manusia. Walaupun sepengetahuan Hermanto, lokasi kerangkeng manusia tersebut khusus untuk anggota PP yang terlibat narkoba.
"Saya mengantarkan Bedul ke lokasi pembinaan (kerangkeng) karena saya pengurus organisasi PP. Saat itu saya menjabat sebagai Kepala Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan, dan juga menjabat Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP) Sawit Seberang," terang Hermanto.
Masih keterangan saksi di persidangan, saat Bedul diantar ke lokasi panti rehab, Bedul diterima oleh terdakwa Terang Ukur Sembiring. Selanjutnya dibawa oleh anggota besker (bebas kereng) lainnya ke arah lokasi kerangkeng manusia.
"Bedul di panti rehab (kerangkeng manusia) sekitar delapan hari. Setelah itu saya mendapat kabar Bedul meninggal dunia akibat mengidap sakit asam lambung," jelas Hermanto.
"Bedul saat dibawa ke panti rehab (kerangkeng manusia) dalam keadaan lemah, dan saat kami singgah di rumah makan di daerah Stabat. Saya ada mendengar perbincangan sepupu Bedul dengan Terang Ukur hendak membeli obat untuk Bedul, karena katanya Bedul selalu mengalami sakit perut dan kepala akibat penyakit asam lambung yang dideritanya," sambungnya.
3. Ada berkas yang ditandatangani sebelum masuk ke dalam kerangkeng

Ketua Majelis Hakim, Hermanto menuturkan jika ketidaktahuannya apa saja yang dialami atau dikerjakan penghuni kerangkeng manusia. "Saya hanya mengetahui lokasi tersebut sebagai tempat rehabilitasi atau pemulihan bagi orang yang terlibat narkoba," papar Hermanto.
Selain mengantar Bedul, Hermanto menambahkan juga pernah mengantarkan penghuni kerangkeng manusia lainnya bernama, Erwin Ginting dan Guna Darma, akibat ketergantungan narkoba.
"Saya ada menandatangani selaku penanggung jawab berkas serah terima saat mengantarkan Bedul ke panti rehab. Hal itu dilakukan sebagai kelengkapan administrasi kepada pimpinan organisasi Pemuda Pancasila," tegas Hermanto.
Saat ditanyai oleh majelis hakim apa jabatan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Hermanto mengatakan jika Terang Ukur hanya sebagai pembina. Tapi tidak mengetahui secara pasti bagaimana tugas pembina dan sejak kapan diangkat menjadi pembina di kerangkeng manusia.
4. Saksi sebut ikut mengantarkan korban Bedul atas perintah dari ketua MPC PP Sawit Sebrang

Sementara itu berdasarkan keterangan saksi mahkota lain yaitu terdakwa Iskandar Sembiring mengatakan, bahwa dia turut serta mengantarkan Bedul ke lokasi kerangkeng manusia. Pengakuan Iskandar, dirinya juga aktif di organisasi Pemuda Pancasila (PP) sebagai wakil ketua PAC Sawit Seberang.
"Saya mengetahui adanya panti binaan (kerangkeng manusia), saat mengantarkan Bedul ke lokasi binaan. Ketika itu saya ikut mengantarkan Bedul ke lokasi hanya atas perintah dari ketua MPC PP Sawit Seberang," terang Iskandar.
Iskandar juga menegaskan, jika saksi juga tahu Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Langkat. "Saya mengetahui Bedul meninggal akibat mengidap sakit lambung," tegas Iskandar.
Sementara itu, setelah mendengarkan keterangan saksi mahkota, persidang kasus TPPO pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif ditunda besok, Rabu (12/10/2022). Dengan agenda mendengarkan saksi A de Charge (meringankan) terdakwa.
Diketahui, sidang ini sendiri terbagi tiga berkas dan terdaftar sesuai nomor perkara 467/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, melibatkan anak kandung Terbit Rencana PA atas nama Terdakwa Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gupsar. Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Selain itu juga kasus nomor perkara 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting.