Medan, IDN Times - Rekapitulasi suara untuk 21 kecamatan Kota Medan sudah dituntaskan pada Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan di Hotel Santika, Selasa (15/12/2020). Namun saksi pasangan calon nomor 01, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menolak menandatangani berita acara.
Saksi Paslon nomor urut 1, Gelmok Samosir yang juga merupakan Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman beralasan ada banyak kejanggalan yang terjadi soal Pilkada Medan 2020.
"Kami dari 01 mengapresiasi semua pihak yang berpartisipasi demi tersusunnya pilkada kota Medan yang kondusif. Terkait hasil karena sampai saat ini kami merasa ada berbagai kejanggalan-kejanggalan yang terjadi maka kami berkesimpulan dan mengambil sikap tidak akan menandatangani berita acara sebagai bentuk penghargaan kami terhadap suara rakyat pemilih kami. Kami punya pertanggungjawaban moral kepada rakyat khususnya pemilih 01 sehingga sikap itu kami lakukan," jelas Gelmok.
Seperti diketahui real count KPU menunjukkan keunggulan paslon nomor 02 Bobby Nasution-Aulia Rachman dengan 53,5 persen suara berbanding 46,5 persen suara.