Medan, IDN Times – Pemprov Sumatera Utara menegaskan, tidak ada rumah sakit yang menolak pasien dengan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meski menunggak. Bahkan, pasien bisa berobat dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini menjadi bagian dari Program Berobat Gratis (Probis) yang masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Pemerintah ingin layanan kesehatan gratis dan merata untuk semua masyarakat.
