Rumah Penampungan Digerebek, 26 PMI Ilegal Gagal ke Malaysia

Medan, IDN Times - Upaya penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia kembali terbongkar. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 26 orang yang hendak dikirim tanpa prosedur resmi. Mereka ditemukan di sebuah rumah penampungan di Kabupaten Deli Serdang.
Penggerebekan ini mengungkap jaringan yang menjanjikan pekerjaan dan gaji tinggi kepada masyarakat. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini sudah berulangkali diungkap aparat penegak hukum. Seakan tidak kapok, para pemainnya tetap berani melakukan praktik ilegal ini.
1. Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa para korban merupakan warga dari sejumlah provinsi. Mereka terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan.
“Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan,” kata Kombes Sumaryono dalam keterangan resmi, Senin (19/5/2025).
Para korban diketahui berasal dari Nusa Tenggara Timur (12 orang), Nusa Tenggara Barat (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumatera Utara (2), dan Riau (1).
2. Dijanjikan kerja dengan gaji tinggi, tapi tanpa jalur resmi

Menurut hasil penyelidikan, korban dijanjikan akan dipekerjakan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan. Mereka dijanjikan gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,7 juta per bulan. Namun untuk keberangkatan, mereka harus membayar Rp5 juta per orang kepada agen.
“Mereka membayar Rp 5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang,” ungkap Sumaryono.
Sebelum diberangkatkan, para calon PMI ini terlebih dahulu ditampung di sebuah rumah di Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
3. Tiga agen pengiriman ditangkap dan dijerat pasal perdagangan orang

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (16/5), setelah polisi menerima informasi tentang adanya pengiriman calon PMI ilegal. Tim TPPO Ditreskrimum langsung bergerak ke lokasi dan menemukan para korban.
Tiga orang terduga pelaku berinisial MF, K, dan HR berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebanyak 26 korban kini telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.