Batam, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata lintas batas melalui kebijakan relaksasi visa yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Wilayah Provinsi Kepulauan Riau ini kini menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia dengan empat skema visa khusus bagi wisatawan asal Singapura.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi pendorong pemulihan sektor pariwisata pasca pandemi serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun.