Batam, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga melibatkan seorang pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pengungkapan dilakukan pada, Kamis (31/10) di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kepala Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka, salah satunya adalah pegawai BP Batam berinisial RS. Selain itu, dua korban perempuan yang hendak dikirim ke Singapura juga berhasil diselamatkan.
"Kami tangkap dua tersangka, termasuk satu pegawai BP Batam. Dua korban juga diamankan untuk mencegah mereka diberangkatkan ke Singapura secara ilegal," kata Kombes Pol Donny, Senin (18/11/2024).