Polisi Tangkap Pegawai BP Batam yang Terlibat Perdagangan Orang

Batam, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga melibatkan seorang pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pengungkapan dilakukan pada, Kamis (31/10) di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kepala Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka, salah satunya adalah pegawai BP Batam berinisial RS. Selain itu, dua korban perempuan yang hendak dikirim ke Singapura juga berhasil diselamatkan.
"Kami tangkap dua tersangka, termasuk satu pegawai BP Batam. Dua korban juga diamankan untuk mencegah mereka diberangkatkan ke Singapura secara ilegal," kata Kombes Pol Donny, Senin (18/11/2024).
1. Kronologi pengungkapan kasus
Lanjut Kombes Pol Donny, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman pekerja migran ilegal ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Mendapati laporan tersebut, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri segera melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
"Pada pukul 13.00 WIB, anggota kami mengamankan dua perempuan di pelabuhan Internasional Batam Centre yang diduga akan diberangkatkan sebagai pekerja migran ilegal. Selanjutnya, kami menangkap dua tersangka laki-laki, termasuk seorang pegawai BP Batam," ungkap Donny.
Lanjut Donny, kini tersangka, korban, serta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.