Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menetapkan dua hakim Danu Arman dan Yudi Rozadinata satu pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu
Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sumatera ke Banten melalui jasa pengiriman barang. Kemudian Tim Brantas BNN Banten melakukan kontrol dan pengawasan terkait pengiriman hingga ke tempat tujuan. Saat tiba tempat jasa pengangkutan di daerah Rangkasbitung, Lebak, petugas berhasil menangkap RAS saat mengambil barang tersebut.
Setelah diinterogasi, RAS mengaku barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik atasannya-- yakni YR, salah satu oknum hakim PN Rangkasbitung. "Ternyata diperintahkan berinisial YR, ASN. Maka kami mengamankan saudara YR yang diduga memeritahkan," kata Kepala BNN Banten Brigjen Hendri Marpaung saat pers rilis, Senin (23/5/2022).