Polisi di Riau Gagalkan Pengiriman 11 Pengungsi Rohingya ke Malaysia

Rokan Hilir, IDN Times - Pihak kepolisian dari Polsek Panipahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, mengamankan 11 orang Rohingya yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal. Diduga, mereka menjadi korban perdagangan orang.
Dari informasi yang dirangkum, awalnya anggota Polsek Panipahan baru saja selesai melakukan giat patroli Kamtibnas dan sosialisasi Pemilu 2024, Rabu (3/1/2024). Pada saat menuju kembali ke Polsek Panipahan, aparat penegak hukum itu melihat sekelompok orang yang membawa tas. Polisi mencurigai mereka sebagai tenaga kerja ilegal yang mau diberangkatkan ke Malaysia.
"Informasinya ada dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," ucap Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (4/1/2024).
"Ada puluhan orang, termasuk 11 orang etnis Rohingya," sambungnya.
1. Tidak hanya orang Rohingya, polisi juga mengamankan 11 orang WNI

Lebih lanjut dikatakan AKBP Andrian, selain orang Rohingya, pihaknya juga mengamankan 11 orang WNI. Mereka juga akan didagangkan menjadi tenaga kerja di Malaysia.
"Sama seperti etnis Rohingya itu, 11 orang pribumi ini juga mau ke Malaysia jadi tenaga kerja dengan cara ilegal," lanjutnya.
2. Datang dari Labuhanbatu

Diketahui, puluhan orang itu datang dari daerah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Rencananya mereka akan menyebrang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
Saat ini, belasan orang Rohingya itu telah diserahkan ke pihak Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil. Sedangkan orang pribumi, dibawa ke Polsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Seluruh korban sudah kami amankan. Lalu kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Rohil, Kejari (Kejaksaan Negeri) Rohil dan kantor Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi," terang AKBP Andrian.
3. Dua orang pelaku warga Labuhanbatu ditangkap

Dalam kasus ini, AKBP Andrian mengatakan, pihaknya juga mengamankan dua orang warga Labuhanbatu, yang diduga menjadi pelaku untuk mengatur keberangkatan 22 orang tersebut ke Malaysia secara ilegal. Kedua orang itu berinisial MM (44) dan HA (37).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku tersebut meminta uang kepada para korban sebanyak Rp5,5 juta per orang.
"Kedua pelaku warga Labuhanbatu. Mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang itu untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor," jelasnya.
Saat ini ditambahkannya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk terduga pelaku yang memperdagangkan etnis Rohingya dan orang pribumi itu.
"Penyidik masih mendalami kasus ini. Nanti akan kita gelar perkara untuk melanjutkan proses hukumnya," tambahnya.